Baca Juga: H-1 Pendaftaran Bacaleg, Baru 7 Parpol Pendaftar di KPU Kolaka Timur
Kata dia, untuk pengajuan bacaleg di KPU Kolaka Utara, parpol peserta pemilu wajib melengkapi berkas berupa formulir model B daftar bakal calon partai politik dan model B pengajuan parpol atau persetujuan pengajuan bakal calon oleh pimpinan parpol tingkat pusat masing-masing satu rangkap.
"Berkas fisik masing-masing satu rangkap. Selanjutnya, pemeriksaan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital di Silon," bebernya.
Diketahui, tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kolaka Utara pada Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Batas pengajuan berkas bacaleg berakhir hingga pukul 23.59 Wita Minggu (14/5/2023) hari ini. (B)
Penulis: Muh Risal H
