Lebih lanjut ia menambhkan, melalui tahapan harmonisasi ini, pemerintah akan mengetahui kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Ahali: Pemda Butur Siap Pertahankan Predikat WTP

"Jadi bisa dituangkan dalam materi-materi pasal yang kemudian dituangkan dalam bentuk norma dan dapat berlaku demi kepentingan masyarakat, intinya semua peraturan dibuat demi peningkatan kesejahteraan masyarakat," bebernya.

Ia berharap agar harmonisasi Perda ini membuat peraturan daerah yang dihasilkan lebih aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Jangan sampai dokumen peraturan daerah itu hanya menjadi lembaram daerah yang dilacikan," pungkasnya .(B-Adv).