Kedua, pengelolaan belanja daerah dinilai belum memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat dan kegiatan pembangunan yang mendesak berdasarkan skala prioritas.
Ketiga, urusan pemerintahan, Pemkab wajib menempatkan birokrasi yang benar-benar mampu, berkualitas tinggi dan sadar akan tanggungjawabnya.
Keempat, urusan sosial kemasyarakatan, Pemkab harus bisa memetakan potensi konflik sedini mungkin guna menghindari terjadi konflik sosial.
Baca juga: Pemkab Konawe Canangkan Sehari Tanpa Beras
Kelima, pelayanan publik, Pemkab wajib memberikan kesadaran terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat, serta harus segera melaksanakan Perda tentang penertiban hewan ternak. Kemudian, sarana pelayanan publik harus sesuai standar agar dapat memberikan kenyamanan pada masyarakat.
