Atas sidang kode etik yang dilakukan beberapa pekan lalu, ia berharap tidak ada lagi ASN Muna Barat kembali melakukan pelanggaran netralitas, sebab ia tidak mau lagi memegang palu sidang dan tidak untuk menghukum ASN.

Baca Juga: Sanksi Tegas Menanti Oknum ASN Muna Barat Langgar Netralitas saat Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, pihaknya telah melakukan pleno dan meneruskan ke KASN sehingga KASN telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Berdasarkan penyampaian dari KASN bahwa pihaknya bersama Penjabat (Pj) Bupati Muna barat, La Ode Butolo mendapatkan tembusan, dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN yang ditujukan kepada oknum ASN Dinas Kominfo Muna Barat bahwa terbukti menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu.

Selanjutnya, dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan kepada Pj Bupati Muna Barat untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.