Pemerintah Kabupaten Brebes kemudian melakukan langkah lanjutan dengan menonaktifkan sementara aplikasi absensi resmi selama dua hari. Langkah itu dilakukan untuk menguji dugaan adanya sistem presensi ilegal yang tetap dapat mengirim data ke server absensi.
Baca Juga: Aturan Lengkap Mendagri ASN 2026 Tetap WFO hingga WFA Terbatas, Berikut Daftar dan Sanksinya
Dari hasil pengujian tersebut, pemerintah daerah masih menemukan adanya absensi masuk meski aplikasi resmi telah dimatikan. Kondisi itu memperkuat dugaan penggunaan aplikasi ilegal di kalangan ASN.
“Kami menelusuri siapa yang bermain di aplikasi tersebut. Kami sudah menindaklanjuti. Dua hari kita matikan aplikasi resmi, dan ternyata masih ada absensi masuk. Dan kami dapat mengantongi nama-nama ASN mana yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” sambungnya.
Kasus dugaan manipulasi absensi itu kini menjadi perhatian pemerintah pusat karena melibatkan jumlah ASN yang besar serta menyangkut disiplin aparatur pemerintahan daerah. Kemendagri memastikan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk menentukan bentuk sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kepegawaian. (C)
