Pejalan kaki harus menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi mereka atau berjalan di bagian paling tepi jalan dan menyeberang di tempat yang telah disediakan.

Pasal 132 UU tersebut juga mengatur kewajiban pejalan kaki untuk memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas jika tidak terdapat tempat penyeberangan khusus.

Meskipun ETLE tidak menilang pejalan kaki, Komarudin mengingatkan bahwa pejalan kaki yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut mengatur hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000 bagi yang mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, serta alat pengaman pengguna jalan.

Baca Juga: Catat, Ini 10 Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE