“Sampai sekarang sudah 14.863 (SPPG) yang terbentuk. Itu 100 persen kontribusi mitra. Mereka kan mengeluarkan uang rata-rata Rp2 miliar. Dan oleh sebab itu pemerintah harus menjamin bahwa investasi mereka bisa kembali. Dan itu bagian dari ucapan terima kasih pemerintah kepada investor,” katanya.

Baca Juga: BGN Beri Insentif Harian Rp 6 Juta ke SPPG, Berikut Standar Teknisnya

BGN juga menetapkan pembatasan jumlah penerima manfaat di setiap SPPG melalui petunjuk teknis edisi terbaru. Satu dapur umum hanya diperbolehkan melayani rata-rata 2.500 penerima manfaat, terdiri dari 2.000 anak sekolah serta 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan penyajian makanan sekaligus mencegah potensi perebutan wilayah antar penyelenggara.

“Kenapa Badan Gizi mengeluarkan juknis edisi tiga? Di situ, kemudian membatasi jumlah penerima manfaat anak sekolah maksimal 2.000. Kemudian, meminta agar menambah kelompok B3, ibu hamil ibu menyusui anak balita, sampai 2.500. Kalau ada juru masak profesional itu bisa ditambah sampai 3.000,” jelas Dadan.