DJP memastikan tidak terdapat ketentuan yang mengatur pengenaan pajak baru atas kepemilikan barang pribadi seperti yang disebutkan dalam informasi viral tersebut.

Baca Juga: Kebijakan Baru Pemerintah Tarik Pajak Kontrakan Lebih dari Satu Pintu, Segini Tarifnya

Luqman juga menjelaskan perbedaan antara kepemilikan harta dan kewajiban perpajakan. Dalam administrasi perpajakan, harta milik wajib pajak memang dapat dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Namun, pencantuman harta dalam SPT Tahunan bukan berarti barang tersebut dikenai pajak baru.

"Harta dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari prinsip self assessment untuk menggambarkan kondisi ekonomi Wajib Pajak. Pelaporan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak atas barang yang dimiliki. Pajak dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap objek pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Luqman.