Kuasa hukum menyampaikan dua alasan utama dalam gugatan tersebut. Pertama, terkait alasan kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan data. Mereka menyebut tingkat penyerapan anggaran di unit kerja Ernie mencapai 99,56 persen, sementara secara keseluruhan direktorat berada pada angka 92,88 persen. Selain itu, dalam dokumen penilaian kinerja, Ernie memperoleh predikat nilai baik.
Baca Juga: Edaran Mendikdasmen Dibiarkan Berlalu, Begini Nasib PPPK Paruh Waktu 2026
Alasan kedua berkaitan dengan prosedur pengambilan keputusan yang dinilai tidak transparan. Kuasa hukum menyebut tidak adanya evaluasi kinerja yang jelas serta minimnya proses administratif sebelum keputusan mutasi ditetapkan. Bahkan, pemberitahuan pelantikan disebut hanya disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ucap kuasa hukum.
Perkara ini kini masih bergulir di PTUN Jakarta dan akan memasuki tahapan lanjutan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan. Sengketa tersebut menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme mutasi ASN serta standar prosedur dalam pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan. (C)
