Pada Maret 2025, BPASN memutuskan pemberhentian terhadap 20 ASN dari 22 pengajuan banding. Kemudian pada Agustus 2025, sebanyak 17 ASN kembali dijatuhi sanksi pemberhentian dari total 20 kasus yang disidangkan.

Sidang berikutnya pada September dan November 2025 juga menghasilkan keputusan serupa dengan puluhan ASN diberhentikan.

Baca Juga: Tak Ada Rekrutmen PPPK hingga Lima Tahun ke Depan, Pemerintah Arahkan Guru dan Dosen jadi PNS

Selain BPASN, penegakan disiplin juga dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sebanyak 39 pegawai DJP telah dipecat karena pelanggaran kode etik dan praktik fraud.

“Saya harap cukup 39 orang saja. Ketika kehilangan 39 orang berarti harus mengganti dengan kapasitas minimum yang sama. Itu diharapkan memberi efek jera,” ujar Bimo dalam acara Tax Time CNBC Indonesia, November 2025.