Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan dari segi penghasilan antara pihak istri yang kini menjadi PPPK dengan suaminya yang bekerja di sektor informal.

"Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami atau pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (jadi penyebabnya)," jelas Deni lebih lanjut dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Pemkab Muna Agendakan Tes Urine Birokrat, Wabup Asrafil: Pejabat Positif Narkoba akan Diberhentikan

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, diwajibkan untuk memperoleh izin cerai dari kepala daerah sebelum proses hukum di pengadilan agama dapat berjalan.

Jika tidak mengikuti mekanisme tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi kepegawaian.