Dari hasil investigasi, WFT disebut memperjualbelikan data pribadi di platform seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto.
“Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data dan menerima pembayaran kripto,” lanjut Fian Yunus.
Aksi WFT disebut memuncak ketika ia mengunggah tangkapan layar database nasabah bank di akun X (Twitter) @bjorkanesiaa, disertai ancaman terhadap pihak bank.
Baca Juga: Target Merah Interpol, Duo Sosok Taipan Ini Buronan Indonesia Kelas Kakap
“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi,” terang AKBP Herman Edco Wijaya.
