“Ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi langkah konkret untuk mempertahankan kesejahteraan mereka,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari Jawapos, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Gaji Honorer Sultra Tak Dibayar, Begini Tanggapan BKD dan DPRD
Pemerintah juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini mempertimbangkan keberlanjutan fiskal dan ruang kebijakan negara. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh perhitungan dilakukan berdasarkan kajian mendalam dan sesuai dengan kemampuan anggaran nasional. Tidak ada pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian fiskal.
Kebijakan tersebut hadir dalam konteks dinamika perekonomian nasional yang sedang menghadapi berbagai tekanan. Pemerintah menilai inflasi yang meningkat memberi beban lebih pada kelompok masyarakat berpenghasilan tetap.
ASN dan pensiunan termasuk kelompok yang paling terdampak oleh lonjakan harga kebutuhan pokok. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap ekonomi makro nasional.
