Banyak di antara mereka akhirnya juga memutuskan untuk tidak melanjutkan kewajiban pembayaran secara sengaja.

“Yang lebih banyak lagi sebenarnya bukan sengaja pinjam. Memang sudah pinjam, tetapi sengaja tidak mau bayar,” terang Entjik.

Baca Juga: Aturan Baru Pinjol 2025, Ini Batasan Debt Collector Tak Boleh Dilanggar Bisa Tagih Utang

Menurut Entjik, sejumlah taktik yang diajarkan kelompok galbay di medsos digunakan oleh peminjam, seperti mengganti nomor telepon, memblokir kontak penagih, dan menghindari komunikasi. Hal ini mempersulit proses penagihan dari pihak penyelenggara pinjaman.

“Memang kelihatannya waktu kami tagih, apa yang ajakan dari mereka (kelompok gagal bayar) itu mereka (peminjam) lakukan, yaitu salah satunya ganti nomor, nomor yang nggak aktif, menghindar kalau ditelepon langsung di-block. Itu kan salah satu ajakan dari mereka,” jelas Entjik.