Akibat dari tren ini, pelaku industri fintech mengalami kerugian besar, terutama karena meningkatnya angka kredit macet atau Non Performing Loan (NPL).
Hingga saat ini, jumlah kerugian belum dihitung secara pasti, tetapi diyakini sangat signifikan.
“Kerugiannya pasti banyak mengakibatkan kredit macet yang naik. Secara riil sih belum kita hitung. Bukan nggak ada, belum kita hitung. Tetapi gede, pasti gede,” ucap Entjik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah mengatur prosedur penagihan dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.06/2023. Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat dan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau unsur SARA.
“Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana,” bunyi aturan dalam Bagian XI Poin 5 huruf (d).
