Selain itu, penyelenggara pinjol juga dilarang melakukan penagihan kepada pihak selain debitur. Penagihan hanya boleh dilakukan melalui sarana pribadi dan tidak boleh mengganggu secara terus menerus.

Jika penyelenggara pinjol tergabung dalam AFPI, maka seluruh prosedur penagihan wajib mengikuti kode etik dan standar operasional yang telah diatur dalam SK Pengurus AFPI 02/2020.

Baca Juga: Marak Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, OJK Minta Masyarakat Lakukan Ini

Dalam aturan itu, penagihan secara langsung kepada debitur yang sudah gagal bayar lebih dari 90 hari tidak diperbolehkan.

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis Lampiran III SK poin C angka 3 huruf (d).