Meski penagihan langsung dibatasi waktu 90 hari, bukan berarti utang debitur akan hangus. Setelah melewati masa tersebut, penyelenggara pinjol boleh menunjuk pihak ketiga seperti perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Tak hanya itu, perusahaan pinjol juga berhak mengambil langkah hukum terhadap debitur yang tidak kunjung membayar utangnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum yang tersedia untuk dan atas nama pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;” tulis poin C angka 4 huruf (c). (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin