UU PDP Indonesia sendiri mengadopsi model General Data Protection Regulation (GDPR) dari Uni Eropa, yang dianggap sebagai standar internasional dalam perlindungan data pribadi.

Berbeda dengan itu, Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi nasional yang berlaku secara menyeluruh. Di Negeri Paman Sam, perlindungan data masih terbagi-bagi berdasarkan sektor dan negara bagian.

Baca Juga: Daftar Barang Ekspor Amerika Bebas Tarif Masuk Pasar Tanah Air

Kondisi ini membuat banyak pihak mempertanyakan keamanan data warga Indonesia jika benar akan ditransfer ke Amerika Serikat.

Pakar keamanan siber pun mengingatkan agar pemerintah tetap berhati-hati dan memprioritaskan perlindungan data pribadi warga negara. Salah satu sorotan datang dari isu tarif 19 persen yang diajukan Trump sebagai imbalan akses terhadap data digital.