SURABAYA, TELISIK.ID - Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Surabaya, mengamankan dua pengedar dolar palsu di daerah Penghela Surabaya pada sabtu (6/3/2021).
Dua pelaku tersebut berinisial IWW (42) warga Denpasa Bali, dan SMJ (56) warga Bangil Pasuruan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari tersangka SMJ datang ke rumah saksi bernama Josep Fraklin.
“Di rumah saksi tersebut, tersangka IWW menyerahkan dollar sebanyak 2300 US$. Lalu oleh saksi, diserahkan kepada saksi lainnya yang bernama Firman yang merupakan pegawai bank swasta di Jatim. Uang tersebut diserahkan untuk ditabung di rekening saksi Josep Fraklin,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Joget dan Nyanyi Tanpa Masker, Polda Jatim Selidiki Wali Kota Blitar
