Selain pasal memperberat hukuman, Panca menegaskan, pihaknya akan menerapkan pasal UU TPPU (Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau money Laundring) bagi pelaku.

“Pengiriman WNI sebagai PMI ilegal sudah beberapa kali terjadi, ke depan ini tidak boleh lagi. Jadi kita akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kita juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri,” ungkapnya.

Baca Juga: Edarkan Narkoba, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi

Menurut orang nomor satu di Mapolda Sumut ini, kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima atas kecelakaan kapal di Asahan. Dalam kejadian itu sebanyak 86 PMI ilegal yang diangkut dalam kapal dapat diselamatkan, sedangkan dua lainnya meninggal dunia.

“Dari dua korban meninggal ini, satu jenazah sudah dikirim kembali ke Sulawesi Selatan, sedangkan satu jenazah lagi sedang diproses untuk dikirim ke NTT,” terangnya.