Panca menuturkan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada 84 PMI ilegal yang selamat, diketahui mereka direkrut oleh agen di wilayah mereka masing-masing, dan dimintai uang mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta.
Dari keterangan mereka juga, diketahui bahwa mereka diberangkatkan pada Kamis (17/3/2022) kemarin, dengan kapal mesin dari Tanjungbalai oleh nakoda H alias S dan tersangka lainnya. Namun dalam perjalanan, kapal terpaksa berhenti karena air laut sedang surut. Kemudian pada pukul 03.00 WIB dan kapal kembali berlayar.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Gagalkan Penyelundupan Sabu 9,2 Kg
“Setelah dekat di wilayah Malaysia, mereka berhenti karena takut kesiangan sampai di tujuan sehingga pihak keamanan menangkap mereka, sehingga mereka menunggu di tengah perairan. Namun karena adanya kerusakan kapal di samping melebihi muatan sehingga kapal karam,” terangnya.
Panca menyebutkan, dari keterangan tersebut, maka pihaknya melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut. Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, pihaknya yakin ada tindak pidana sebagaimana Pasal 81 subs 83 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun.
