SURABAYA, TELISIK.ID - Upaya penyelundupan sabu seberat 9,2 Kg digagalkan satreskoba Polresta Malang Kota. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka berinisial PT (32), warga Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan tersangka PT, merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang lebih dulu diamankan pihak berwajib, 5 Maret di daerah Kedungkandang.
“Dari penangkapan MRZ diamankan sabu seberat 16,6 gram. Lalu oleh anggota dikembangkan dengan mengarah kepada kurir yang bernama PT,” jelasnya, Rabu (23/3/2022).
Budi mengatakan, tersangka PT ini ternyata adalah kurir kakap dan sudah lama menjadi incaran jajaran kepolisian.
Baca Juga: Edarkan Ganja 14,5 Kg, Juru Parkir di Malang Kota Ditangkap Polisi
