Pemberian nama RS dibolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan RS pada pasal 54.
Baca juga: Guru di Baubau yang Meninggal Usai Divaksin Menderita Diabetes Melitus, Bolehkah Disuntik?
Baca juga: KPU Muna Kembalikan Rp 7,4 M Sisa Dana Pilkada ke Kasda
"Kita berikan nama RS dr LM Baharuddin, karena almarhum punya jasa dan kontribusi besar terhadap pembangunan di Kabupaten Muna," ungkapnya.
Kabag Ortala Pemkab Muna, La Ode Matalana mengakui, telah mendapat perintah untuk mengkonsultasikan pemberian nama RS di Biro Ortala Pemprov.
