Baca juga: Hari Ini, 3 Orang di Sultra Meninggal Akibat COVID-19

Diharapkan setelah adanya kunjungan ini, setiap pelaku kejahatan narkotika yang tertangkap akan dilakukan assessment  terlebih dahulu oleh TAT.

“Jika memang yang tertangkap adalah bandar narkotika, maka akan dilanjutkan proses hukumnya dan dihukum dengan hukuman yang paling berat. Namun, jika yang tertangkap adalah pengguna, maka akan dipisahkan untuk direhabilitasi sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Assessment Terpadu,” ucap Kepala BNN RI.

Heru Winarko menjelaskan tentang peta daerah rawan narkotika di Indonesia, dimana di wilayah Kota Kendari terdapat 9 daerah rawan narkotika yang akan dihijaukan melalui pelatihan lifeskill.

Sehingga program-program yang disampaikan unsur Muspida Sultra dalam kunjungan kerjanya kali ini dapat disatukan dengan program-program dari BNN, sehingga terjalin kekompakan dalam membenahi daerah rawan narkotika menjadi daerah yang aman dan kreatif.