Merasa dirugikan dan melihat adanya dugaan unsur pidana, Irwansyah akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.
Dalam laporannya, ia menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik, serta Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak.
Ia menyebutkan pihak terlapor adalah Bupati Konsel, Kepala BPN Konsel, serta ahli waris alm. Hasan Togala.
“Dalam perkara ini jabatannya yang saya laporkan, Bupati Konsel, Kepala BPN Konsel, dan ahli waris almarhum Hasan Togala," ujarnya.
Baca Juga: Perseteruan Lahan Tambang Sultra Memanas, Kuasa Hukum PT GAN Ungkap Keterlibatan Mantan Kapolda
