KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari kembali membuka persidangan kedua antara Hikma Sanggala (HS) sebagai penggugat dengan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari yang sebagai tergugat, Selasa (26/11/2019).

Lihat Juga: Warga Baubau Disandra Abu Sayaf

Persidangan yang kembali dipimpin oleh Rachmadi SH selaku Ketua Hakim dan ditemani dua anggota Hakim yaitu Delta Arga Prayudha, SH., MH dan Hidaul Khairat SHi SH M.Kn ini, kembali diskorsing hingga tujuh hari kedepan dan dilanjutkan kembali tanggal 3 Desember mendatang.

Persidangan ini diskrosing lantara pihak Kuasa Hukum HS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, meminta waktu untuk memberikan sanggahan baliknya setelah mendengarkan jawaban dari Kuasa Hukum IAIN Kendari, terhadap gugatan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya oleh Ketua Hakim Rachmadi SH, terkait alasan drop out (DO)nya Hikma Sanggala dari kampus IAIN Kendari.

Kuasa Hukum IAIN Kendari, dalam hal ini adalah Ahmad Fauzan, SH dan Muhammad Baidar Maulid, SH menyampaikan jawabannya atas gugatan DO Hikma Sanggala yang dibacakan oleh Ketua Hakim Rachmadi SH, diantaranya adalah Surat Keputusan (SK) Raktor IAIN Kendari terkait pemberikan sanksi terkait pencabutan status mahasiswa ini sudah sesuai prosedur yang berlaku.