Ernawati merinci, dari 51 pecandu yang direhabilitasi, 42 orang jalani rawat jalan, sementara 9 pecandu lainnya dirujuk jalani rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Sulawei Selatan. Mereka yang dirujuk adalah pecandu kelas berat.

‘’Untuk saat ini, rehabilitasi yang kami tangani hanya sebatas kasus ringan sampai sedang. Sedangkan untuk kasus berat, kami rujuk ke Makassar,” tambahnya.

Pecandu dalam kategori ringan sampai sedang, akan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 2 sampai 3 bulan, sedangkan mereka yang dalam kategori berat akan menjalani rehabilitai rawat inap selama 6 bulan.

Setelah dinyatakan selesai dari tahap rehabilitasi, mereka masih tetap akan dikontrol selama 2 bulan.

Baca Juga: Warga Bandel, Pasar Mokoau Kendari akan Diratakan dengan Tanah