“Banyak dari perkara yang masuk itu dilatarbelakangi oleh permasalahan internal yang sudah tidak bisa didamaikan lagi,” bebernya.
Hakim asal Pulau Muna itu juga menjelaskan, proses penyelesaian perkara cerai di Pengadilan Agama membutuhkan waktu yang bervariasi, tergantung kelengkapan dokumen dan kehadiran para pihak.
Namun, pihaknya selalu mengedepankan upaya mediasi sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Sekolah Rakyat di Kendari Masih Kekurangan Fasilitas dan Tenaga Pendidik
