Apalagi lanjutnya, saat itu Kapolda yang diminta menjadi juru bicara oleh Gubernur Sultra.
“Yang harus Pak Ali Mazi atau pihak Imigrasi Kendari yang diminta untuk menjelaskan kedatangan TKA tersebut, karena semua izin masuk TKA itu melalui mereka dan tidak mungkin TKA bisa masuk tanpa cap visa dari imigrasi,” ungkap Sucianty sembari menyayangkan kenapa harus Kapolda Sultra yang diminta untuk menyampaikan kepada media.
Baca Juga : Cegah COVID-19, DPM-PTSP Tutup Layanan Offline
Saat ini yang paling tepat bukan copot mencopot jabatan lanjut Sucianty, namun yang harus dipikirkan yaitu, bagaimana Pemda Sulawesi Tenggara dan pemerintah di kabupaten/kota bisa mengantisipasi penyebaran wabah virus Covid-19.
Untuk pihak Kantor Imigrasi harus menahan agar TKA tidak masuk dan keluar di Sulawesi Tenggara. Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka hal tersebut akan menambah keresahan masyarakat.
