Berdasarkan simulasi perhitungan UMP 2025 yang dijadikan dasar proyeksi 2026, jika kenaikan hanya berada di kisaran 2,8 hingga 3,5 persen, maka secara nominal peningkatan upah tidak mencapai Rp100.000 di banyak wilayah.

Sebagai contoh, UMP Jawa Tengah pada 2025 tercatat sebesar Rp2.169.348. Jika naik 2,8 persen, maka UMP 2026 hanya bertambah sekitar Rp60.742 menjadi Rp2.230.090. Sementara jika naik 3,5 persen, UMP Jawa Tengah diperkirakan menjadi Rp2.245.275 atau bertambah sekitar Rp75.927.

Kondisi berbeda terlihat di provinsi dengan basis UMP tinggi, terutama wilayah Indonesia timur. Jika skenario kenaikan tertinggi sebesar 7 persen diterapkan, dampak nominalnya menjadi jauh lebih terasa. Papua, misalnya, dengan UMP 2025 sebesar Rp4.285.848, jika naik 7 persen maka UMP 2026 berpotensi mencapai Rp4.585.857 atau meningkat sekitar Rp300.009.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Terima Bantuan Subsidi Upah 2026, Begini Penjelasan Statusnya

Perbedaan ini menunjukkan bahwa persentase yang sama akan menghasilkan nominal kenaikan yang sangat timpang antar daerah.