Anggota Komisi I DPRD Muna, La Ode Ando menekankan pada desk Pilkades kabupaten agar tidak menunda-nunda pembayaran honor dan operasional PPKD. Karena, jangan sampai hak mereka tidak dilunasi, akan mengganggu jalannya tahapan.
"Harus diseriusi. Begitu juga dengan besaran honor, harus jelas," kata politisi PKB itu.
Baca Juga: SK Bupati Buton Utara Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kades Digugat di PTUN
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, besaran honor PPKD sebesar Rp 500 ribu per orang. Jumlah PPKD setiap desa sebanyak 7 orang. Honor yang belum dibayarkan baru 1 bulan. Ia memastikan, dalam waktu dekat akan segera dibayarkan.
"Dananya sementara kami cairkan. Hari ini (Selasa) sudah kami ajukan permintaan di BPKAD," tandasnya. (A)
