Dari pengakuan kedua pelaku, mereka telah berpacaran 2 tahun dan telah melakukan hubungan badan atau dilarang, lebih dari 10 kali dan mengakibatkan Nurhayati hamil.
"Usia kehamilan Nurhayati sekitar 6 bulan , dan karena takut dan malu, pelaku laki-laki menyarankan agar menggugurkan anak yang dikandung tersebut. Sehingga mereka sepakat menggugurkan kandungan itu dengan menggunakan obat yang dilarang," ungkapnya.
Baca Juga: 1,4 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menemukan beberapa obat yang diduga menyebabkan Nurhayati keguguran. Kemudian handuk warna coklat, satu buah kendi untuk mengubur janin.
"Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 348 ayat (1) Yo pasal 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
