Baca Juga: Bupati Muna Rusman Emba Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Meski belum mengetahui hasil pertemuan dengan Ombudsman RI, Putri bersama rekan-rekan seprofesinya berharap Kemenkes merealisasikan tuntutan para bidan pendidik.
“Kami menuntut Kemenkes untuk membuat rekomendasi akamodir D4 bidan Pendidik sebagai tenaga ahli tahun 2023 dan segera memfasilitasi untuk penerbitan NI PPPK dan SK 2023. Kami juga menolak afirmasi 2024,” tegas Putri, lulusan bidan pendidik pada 2017.
Sehari sebelumnya, Rabu (17/4/2024), Putri dan kawan-kawan menemui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam pertemuan tersebut, menurut Putri, Komnas HAM menyatakan bersedia membantu masalah pelanggaran hak asasi manusia serta mal administrasi oleh Kemenkes.
Selain dengan Komnas HAM, mereka juga sudah bersurat ke DPR RI dan meminta agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kementerian terkait.
