2. Penyerahannya terjadi dikarenakan adanya unsur saling rida di antara anggota dan perusahaan asuransi.

3. Asuransi dianalogikan (qiyas) sebagai suatu akad bagi hasil.

4. Dengan bergabung menjadi anggota asuransi sudah diniatkan sejak awal untuk kemungkinan jika terjadinya pertanggungan yang diakibatkan oleh suatu kejadian yang tidak terduga atau di luar prediksi. Adanya kafil dari pihak asuransi bertugas untuk menjamin semua tanggungan yang mungkin saja tidak bisa diselesaikan akibat terjadinya kemungkinan tersebut.

Baca Juga: Dalil-Dalil yang Membenarkan Adanya Siksa Kubur

Itulah beberapa pendapat para ahli fikih terkait hukum asuransi dalam Islam antara yang memperbolehkan dan mengharamkannya.