Mazhab ini secara mutlak menetapkan keberadaan wali sebagai rukun nikah yang tidak dapat ditawar demi sahnya sebuah ikatan perkawinan.
Intinya, status janda hanya membatasi hak paksa wali, bukan menghilangkan kewajiban wali sebagai rukun nikah. Pemahaman ini harus terus disebarluaskan agar masyarakat tidak keliru menganggap bahwa hak perempuan untuk berpendapat berarti boleh menikah tanpa wali.
Baca Juga: Hukum Menyimpan Sisa Tali Pusar Bayi dalam Islam: Antara Tradisi dan Syariat
Ketentuan ini juga diperkuat oleh hukum yang berlaku di Indonesia melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Baik gadis maupun janda diwajibkan menghadirkan wali dalam prosesi akad. Tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah secara hukum negara. Rujukan resminya dapat ditemukan pada Pasal 19 KHI:
“Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.”
