Nafkah ini mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian (kiswah), dan tempat tinggal (maskan), dilansir dari rumahzakat.org, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga: Ngaku Miskin dan Palsukan Data Demi Dapat Bansos, Begini Hukumnya dalam Islam

Dasar hukumnya terdapat dalam QS. At-Thalaq ayat 6: "Tempatkanlah mereka (istri-istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka."

Kewajiban ini berlaku kecuali jika mantan istri melakukan nusyuz atau pembangkangan atau ketidaktaatan yang signifikan selama pernikahan.

Selain nafkah iddah, mantan suami juga diwajibkan memberikan mut'ah. Mut'ah berupa uang atau barang yang layak, sebagai bentuk penghormatan dan dukungan transisi pasca perceraian.