Dengan memperhatikan beberapa ketentuan syariat yaitu, makanan yang dicicipi hanya sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak.

Kemudian, jumlah yang dicicipi sedikit, lalu terdapat uzur di dalamnya, dan selanjutnya makanan yang dicicipi tidak sampai tertelan di kerongkongan.

"Iya, jadi hukum mencicipi makanan bagi orang berpuasa itu mubah (boleh) kalau karena ada uzur (keperluan atau tujuan ) misalnya orang yang sedang memasak," jelas Askari Zakariah, Jumat (23/4/2021).

"Tapi perlu diingat ada ketentuannya, makanan yang dicicipi hanya sedikit dengan niat hanya ingin mengetahui rasanya, selama tidak berlebihan dan tertelan di kerongkongan, maka itu mubah (boleh)," tambahnya.

Baca juga: Bolehkah Membatalkan Salat Sunnah Saat Muadzin Iqomah?