Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mencium Hajar Aswad, Ini Penjelasannya
Jika sengaja digunakan saat ihram, pelakunya wajib membayar fidyah (denda) berupa penyembelihan hewan kurban, sesuai fatwa yang dikeluarkan oleh otoritas seperti Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan.
Penjelasan Ulama dan Praktik yang Dianjurkan
- Sebelum niat ihram: Diperbolehkan, bahkan dianjurkan, untuk memakai deodoran atau wewangian pada tubuh agar tetap segar sebelum memasuki miqat. Banyak ulama menyatakan ini sesuai sunnah.
- Setelah ihram: Hindari deodoran beraroma. Deodoran tanpa wangi (unscented) atau berbasis antiperspirant murni tanpa aroma cenderung diperbolehkan oleh sebagian ulama karena tujuannya membersihkan atau mengurangi keringat, bukan memberi wangi. Namun, untuk kehati-hatian, sebaiknya dihindari sepenuhnya.
