Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa skema di mana seluruh atau sebagian besar peserta mengeluarkan uang, kemudian uang tersebut dikumpulkan dan diberikan kepada pemenang, menciptakan kondisi “antara untung dan rugi”.
Ini sama dengan maisir yang diharamkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maidah: 90).
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Imam An-Nawawi dan ulama lain menjelaskan bahwa lomba berhadiah diperbolehkan secara ijma asalkan hadiah berasal dari pihak ketiga. Jika hadiah berasal dari iuran semua peserta, hukumnya haram, dilansir dari NU Online, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Hukum Bermain HP Saat Khotib Naik Mimbar Salat Jumat, Begini Penjelasannya
