Baca Juga: Hukum dan Pahala Menafkahi Janda dalam Islam
Namun, mayoritas menyarankan untuk mengubur atau membuangnya dengan cara yang hormat, seperti menghanyutkannya di sungai atau menanamnya di tanah, untuk menghindari potensi penyalahgunaan, dilansir dari Tribunnews, Jumat (2/1/2026).
Bagi orang tua yang sudah terlanjur menyimpannya, disarankan untuk segera menguburnya agar terhindar dari dosa makruh.
Para ulama menekankan pentingnya edukasi masyarakat untuk membedakan antara tradisi lokal dan ajaran Islam yang murni.
Dengan informasi di era digital, diharapkan umat Islam semakin bijak dalam menyikapi tradisi semacam ini, demi menjaga kemurnian agama. (C)
