Dalil utama najisnya kotoran hewan berasal dari hadits Nabi SAW. Ketika Ibnu Mas’ud RA diminta mencari batu untuk istinja, beliau menemukan kotoran keledai kering.

Rasulullah SAW bersabda: “Ini najis (rijsun).” HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya.

Baca Juga: Imam Memanjangkan Bacaan Salat Berjamaah, Begini Hukumnya Menurut Sunnah dan Ulama

Hadits ini menunjukkan bahwa kotoran hewan dianggap najis.

Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa seluruh kotoran hewan najis, karena keluar dari dua jalan seperti halnya kotoran manusia yang sudah disepakati najisnya.