Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanbali membedakan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya dianggap suci, sedangkan yang haram dimakan tetap najis, dilansir dari rumaysho.com, Jumat (10/4/2026).

Jika hewan menginjak kotorannya lalu bermain di tempat kita dan najisnya masih terlihat atau basah maka tempat tersebut najis dan harus dibersihkan dengan cara menghilangkan ‘ain najis (zat najisnya) terlebih dahulu, lalu dicuci dengan air hingga suci.

Jika sudah kering dan tidak ada bekas yang terlihat maka najis bisa dianggap hilang pada permukaan tanah atau lantai kasar, tapi untuk lantai rumah atau karpet, tetap disarankan membersihkan agar aman untuk salat.

Untuk najis ringan yang sulit dihindari seperti kotoran burung atau tikus kecil, ada keringanan menurut sebagian ulama, terutama di jalan umum atau area terbuka.

Baca Juga: Hukum Janda Menikah Tanpa Wali, Begini Penjelasan Ulama