Salah satu perkara yang sering menjadi perhatian adalah potongan rambut model qaza’ atau qaza, dilansir dari markazsunnah.com, Jumat (7/8/2026).

Model ini dilarang berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan hukum mayoritas ulama menyatakan makruh (dibenci), kecuali dalam kondisi tertentu yang bisa menjadikannya haram.

Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, dalam bukunya Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias), menjelaskan bahwa qaza' diartikan sebagai tindakan mencukur sebagian rambut dan membiarkan sisanya tetap panjang.

Baca Juga: Hukum Bermain HP Saat Khotib Naik Mimbar Salat Jumat, Begini Penjelasannya

Rasulullah SAW juga menjelaskan hal tersebut dalam hadits berikut: