Baca juga: Polda Sultra Belum Tetapkan Delik Kasus KTP Palsu Mr. Wang
“Kebijakan bekerja dari rumah hanya untuk mereka yang dinyatakan positif atau mengalami gangguan kesehatan dengan gejala indikasi COVID-19, memiliki keluarga dengan status orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan atau pernah melakukan perjalanan ke luar daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Satuan Tugas COVID-19 IAIN Kendari telah menyiapkan fasilitas untuk pelaksanaan Protokol New Normal. Dimulai dari pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan masuk ke area kampus, menyediakan tempat mencuci tangan di depan pintu masuk gedung, menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan kerja, serta memastikan jarak meja kerja antar ASN minimal 1 meter.
Selama fase normal baru, layanan administrasi telah dibuka. Meski demikian, IAIN Kendari tetap mengutamakan pelayanan secara virtual dengan memanfaatkan aplikasi berbasis website antara Sistem Informasi Akademik, Sistem Informasi Kepegawaian serta System Penyelesaian Studi Terpadu. Pemanfaatan aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi resiko penyebaran virus dari kontak langsung.
Berbeda dengan ASN yang diwajibkan bekerja dari kantor, mahasiswa IAIN Kendari masih dianjurkan tetap berada di rumah. Hingga saat ini surat edaran terkait perkuliahan tatap muka, praktik laboratorium, pembimbingan skripsi/tesis serta ujian berbasis online masih dinyatakan berlaku. Aturan mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam kebijakan berbeda.
