Mufthirát adalah segala tuntutan jasmaniah, seperti: makan, minum, dan hubungan seksual suami-isteri. Menahan diri dari mufthirát berarti menghentikan segala kegiatan jasmaniah yang telah disebutkan mulai terbit fajar hingga terbenam matahari selama bulan Ramadan, dilandasi keimanan dan ketaatan terhadap Allah SWT, serta mengharapkan keridhaan-Nya semata-mata. Padahal pada hari-hari biasa (di luar bulan Ramadan), semua perbuatan itu dihalalkan.
Muhlikát adalah segala tuntutan nafsu dan syahwat yang menjurus kepada perbuatan dosa (munkar dan maksiat) seperti berdusta, menista, memfitnah, menghasut, menggunjing, mengadu domba, menipu, dan perbuatan keji yang tidak terpuji lainnya. Semua perbuatan muhlikát tadi diharamkan bagi mukmin bukan hanya pada bulan Ramadhan saja, melainkan juga pada setiap saat.
Menahan diri dari perbuatan mufthirát dan muhlikát itulah yang dimaksud dengan ibadah puasa dalam syariat Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Bukanlah puasa itu (menahan diri) dari makan dan minum saja, melainkan juga menahan diri dari perbuatan jahat dan keji. Bila ada orang mencaci maki atau hendak berlaku jahat kepadamu, maka katakanlah kepadanya: ”Sesungguhnya aku berpuasa, sesungguhnya aku berpuasa.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Hakim)
Baca Juga: Pelayanan Publik yang Berkeadilan Sosial
Dalam hadits lain, Nabi SAW Bersabda: “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, dan beramal dengannya, maka tidak ada penilaian Allah atas jerih payahnya meninggalkan makan dan minum itu”. (HR. Jamaah).
