Baca Juga: Polres Muna Akhirnya Tahan Kades Matombura Tersangka Pencabulan dan Diancam 15 Tahun Penjara

Menyinggung tanda tangan Arni dalam surat kuasa yang dilaporkan di polisi atas dugaan pemalsuan, ia terkejut. Pasalnya, waktunya sudah lumayan lama.

Pada saat gelar perkara, Kasat Reskrim, AKP Arsangka menanyakan pada korban terkait tanda tangan pada surat kuasa itu. Korban mengakui tanda tangan itu dia yang lakukan. Arni kemudian ditanya, keberatan atau tidak. Arni menjawab keberatan. Namun, saat dijelaskan bila akibat pemalsuan tanda tangan itu akan berkonsekuensi hukum pada korban, Arni tidak menjawabnya, karena telah diajak pulang oleh suaminya.

"Jelasnya bisa dicek dalam berita acara gelar perkara pada saat itu. Saya yakin seluruh kejadian pasti dituangkan dalam berita acara," ungkapnya. (B)

Penulis: Sunaryo