LA sendiri mengaku, sudah dua kali memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang berinisial HI, dengan cara diterima melalui RM atas perintah HI, dengan iming-iming uang senilai Rp 2 juta, apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut.

Baca Juga: Kejari Kolaka Bantah Bebaskan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi

"Sudah dua kali menerima paket dan untuk paket pertama sudah habis diedarkan," ucap LA kepada polisi.

Sementara untuk lelaki berinisial HI, saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki HI.

Atas perbuatan tersebut, tersangka LA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (B)