MEDAN, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial RS (49) diamankan polisi gegara mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan berbelanja sembako di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji membenarkan adanya penangkapan itu, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan.
"Iya, Jumat kemarin diamankan berdasarkan adanya laporan dari warga atau pedagang sembako. Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ungkapnya, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Big Bos Judi Ini Terjerat Dua Kasus Dikirim Polisi ke Kejaksaan
Menurut perwira polisi dengan pangkat tiga melati di pundak, pelaku berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang Rp 100 ribu.
