"Pelaku menyembunyikan ganja siap edar di dalam wadah yang ditaruh dalam ember plastik warna hijau. Dia menyimpan di dalam warung untuk menggelabui petugas," tambahnya.

Kemudian, S membungkus ganja siap edar itu di dalam plastik assoy warna hitam dan kemasannya terbagi jadi 45 bungkusan kecil. Kemudian, plastik lainnya berisi 46 bungkusan kecil.

"Saat penangkapan, tersangka tidak membantah dan mengakui, barang bukti tersebut adalah benar miliknya untuk diedarkan atau dijual kembali," tambanya.

Kepada penyidik, S mengaku ganja itu diterimanya dari AL sejak 5 Agustus 2023 lalu dan diantarkan langsung oleh rekannya.

Baca Juga: Terjerat Dendam, Pria di Surabaya Nekat Habisi Sepupu