DELI SERDANG, TELISIK.ID - Warga Lingkungan I Gang Amri, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, bernama Suriati alias Atik (41) ditangkap polisi di rumahnya.

Wanita cantik ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang karena membawa 5 paket sabu yang dikemas plastik klip transparan, ditaksir berat 23,56 gram, 48 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir berat 8,45 gram, dengan total keseluruhan 32,01 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriadi membenarkan ditangkapnya ibu rumah tangga bernama Suriati karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Dia (Suriati) kami amankan berdasarkan keresahan dari masyarakat, lalu kami lakukan penyelidikan. Wanita ini jadi pengedar sabu-sabu, mengaku karena tuntutan ekonomi," kata Ginanjar kepada awak media, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Prof. Said Karim: Kejati Tak Miliki Kewenangan Melakukan Penyidikan Berkaitan Perhitungan Nominal Kerugian Negara